Perhatikan Hal Ini Agar Tidak Menyesal Beli Rumah Subsidi

LIST RUMAH| Beli rumah sendiri tentu menjadi impian semua orang, apalagi kalau dapat subsidi atau diskon. Karena harga rumah dan tanah yang terus meningkat sepanjang tahun membuat impian ini tidak mudah digapai. Apalagi dengan cicilan yang hampir memakan setengah dari gaji bulanan, atau bahkan tidak terjangkau sama sekali dengan gaji yang didapat.

Sebelum putus asa dengan rumah impian, perlu diketahui bahwa ada program yang memudahkanmu membeli rumah pertama, yakni rumah subsidi. Ya, pemerintah mengadakan program rumah subsidi untuk kamu yang hendak membeli rumah pertama kali dan memenuhi persyaratan. Meski tujuannya memudahkan, ada faktor-faktor lain yang harus kamu perhatikan agar tidak menyesal membeli rumah subsidi nantinya.

Artikel ini akan membahas terlebih dahulu soal pengertian rumah subsidi FLPP dan BP2BT, kelebihan dan kekurangan rumah subsidi, syarat pengajuan rumah subsidi, hal-hal yang perlu diperhatikan saat membelinya, serta cara membeli rumah subsidi.

Pengertian Rumah Subsidi

Rumah subsidi adalah bagian dari program bantuan kepemilikan rumah yang diselenggarakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bekerja sama dengan pengembang dan perbankan.

Dilansir dari situs Bank BTN, program rumah subsidi ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan manfaat yaitu mendapat suku bunga rendah dan cicilan yang ringan. Program berlaku untuk pembelian rumah tapak dan juga rumah sejahtera susun.

Mengutip dari Kontan, setidaknya ada empat program bantuan perumahan yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR, diantaranya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang juga mendapat Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Lalu, siapa yang termasuk dalam MBR? Ketentuan ini berbeda tergantung dari programnya, apakah melalui pendanaan FLPP atau BP2BT. Untuk program FLPP, seseorang dapat dikategorikan sebagai MBR apabila ia berpenghasilan pokok kurang dari 8 juta rupiah.

Sementara itu, program pendanaan BP2BT mensyaratkan penghasilan pokok minimum sebesar 6 juta rupiah untuk rumah tapak dan 8 juta rupiah untuk rumah susun.  BP2BT merupakan hasil kerjasama antara Bank BTN dan Kementerian PUPR. Karena itu pemohon BP2BT juga diwajibkan untuk memiliki rekening tabungan di Bank BTN minimal 6 bulan.

Kelebihan dan Kekurangan Beli Rumah Subsidi

Sebelum memutuskan untuk membeli rumah lewat program subsidi, ketahui dulu kelebihan dan kekurangannya agar tidak menyesal di kemudian hari. 

Kelebihan Beli Rumah Subsidi

Tiga hal ini, yaitu harga, uang muka, dan suku bunga menjadi kelebihan dari program rumah subsidi FLPP. Disaat harga rumah melambung dan menjadi tidak terjangkau bagi kita yang bergaji UMR, kehadiran program rumah subsidi bisa menjadi jalan yang lebih mudah untuk mendapat rumah.

Selain harga yang lebih murah, yaitu sekitar 100-200 jutaan, uang muka rumah subsidi minimal hanya 1% dari total harga. Sementara itu, suku bunga kredit rumah subsidi  adalah suku bunga tetap sebesar 5%. Calon pembeli juga dimudahkan dalam mencari info lewat situs database rumah subsidi, pameran, serta lewat bank penyedia kredit. 

Bagaimana dengan program BP2BT? Program BP2BT sebenarnya menawarkan manfaat yang berbeda yakni subsidi uang muka dan bantuan pembangunan rumah swadaya. Bantuan uang muka yang ditawarkan mencapai 32,4 juta rupiah atau senilai 45% dari total harga rumah. Selain pembiayaan untuk pembelian lewat pengembang, BP2BT juga menyediakan bantuan untuk kamu yang ingin membangun rumah sendiri.

Kekurangan Beli Rumah Subsidi

Di sisi lain, program ini bukannya tanpa cela. Ada harga ada rupa, barangkali frasa ini cocok menggambarkan rumah subsidi. Salah seorang pembeli rumah subsidi menuliskan pengalamannya di Orami. Ia mengeluhkan bahwa rumah subsidi yang baru ia beli justru belum layak untuk ditinggali dengan beberapa kerusakan, diantaranya atap yang bocor, keramik yang pecah, septic tank terlalu kecil, dan plafon yang ringkih.

Sebenarnya, Kementerian PUPR sudah menetapkan aturan terkait kualitas perumahan subsidi. Dikutip dari Bisnis.com, ada enam kriteria perumahan layak huni:

  1. Struktur konstruksi atap, lantai, dan dinding memenuhi persyaratan keselamatan dan kenyamanan, yakni kokoh dan tidak retak-retak.
  2. Terdapat jaringan air bersih dari PDAM maupun sumber air bersih lainnya yang berfungsi.
  3. Utilitas jaringan listrik yang berfungsi untuk kebutuhan sehari-hari penghuni.
  4. Jalan lingkungan yang sudah diberi pengerasan atau aspal, bukan hanya tanah yang bergelombang dan berlubang.
  5. Saluran atau drainase lingkungan telah selesai dan dipastikan dapat berfungsi dengan baik dan benar
  6. Penyediaan septic tank atau tempat pembuangan sanitasi yang berfungsi dengan baik, aman, dan tidak mencemari lingkungan.

Keenam kriteria ini bisa menjadi panduanmu ketika telah membeli rumah subsidi. Bila kamu menemukan satu atau beberapa diantara kriteria di atas tidak didapati di rumah yang baru kamu beli, kamu berhak untuk mengajukan komplain ke pihak developer.

Hal yang Perlu Dipertimbangkan Saat Beli Rumah Subsidi 

Setelah mengetahui kelebihan dan kekurangan rumah subsidi, masihkah layak untuk membeli rumah subsidi? Tentu saja layak. Program rumah subsidi menjadi kesempatan buat kamu untuk memiliki rumah pertama dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan. Namun begitu, daripada menyesal setelah salah perhitungan dalam membeli rumah subsidi, empat hal di bawah ini juga layak dipertimbangkan.

1. Lokasi Perumahan

Pemilihan lokasi menjadi penting karena memengaruhi keamanan dan kenyamanan. Perumahan subsidi umumnya terletak jauh dari pusat kota, karena itu pastikan setidaknya perumahan yang akan kamu pilih dekat dengan fasilitas transportasi umum. Jika kamu jarang menggunakan transportasi umum, pastikan jalan yang menuju perumahan aman untuk dilalui di malam hari. Selain itu, pastikan juga wilayah tersebut bebas dari banjir.

2. Reputasi Pengembang

Ketika membeli rumah dari pengembang perumahan, reputasi pengembang menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Kalau kamu ragu, kamu bisa mengecek status keanggotaan dari asosiasi pengembang dan legalitasnya di sireng.pu.go.id. Selain masalah legalitas, track record atau rekam jejak bisa menunjukkan apakah suatu pengembang berkomitmen terhadap kualitas rumah yang dibangun atau tidak. Tanyakan kepada teman maupun kerabat, siapa tahu di antara kenalan-kenalan mereka ada yang pernah membeli rumah dari perumahan yang akan kamu pilih.

3. Biaya lain diluar uang muka dan cicilan

Rumah subsidi memang memiliki besaran uang muka yang lebih kecil dan cicilan yang lebih ringan bila dibandingkan dengan rumah non subsidi. Namun begitu, baik rumah subsidi atau bukan tetap membutuhkan biaya pengurusan akta jual beli dan hak milik. Setelah proses serah terima rumah, barangkali kamu juga perlu memasang pagar dan kanopi untuk alasan keamanan. Karena itu, selain menyiapkan biaya cicilan dan uang muka, siapkan juga biaya-biaya pengurusan dokumen di notaris dan biaya renovasi jika diperlukan.

4. Garansi dan mekanisme komplain

Semua orang tentu berharap rumah barunya bebas dari kerusakan material. Akan tetapi, kita juga tidak bisa menjamin misalnya, atap tidak akan bocor setelah seminggu ditempati. Untuk berjaga-jaga, saat melakukan survei tanyakan juga perihal garansi apa saja yang akan kamu dapatkan. Lalu, pastikan enam kriteria rumah subsidi layak huni di atas masuk dalam daftar yang bisa kamu ajukan komplain.

Sudah memantapkan diri untuk membeli rumah subsidi? Sekarang saatnya menyimak syarat-syarat untuk pengajuan rumah subsidi.

Syarat Pengajuan Rumah Subsidi

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rumah subsidi FLPP yang harus dipenuhi, yakni:

  • WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun saat kredit jatuh tempo. Akan tetapi, ada ketentuan khusus untuk peserta ASABRI yang mendapat rekomendasi dari YKPP, yaitu batasan usia maksimal 80 tahun.
  • Gaji atau penghasilan pokok maksimum 8 juta rupiah untuk pengajuan rumah tapak dan rumah susun.
  • Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan bukan peserta penerima bantuan subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah. Khusus untuk anggota TNI/Polri/PNS yang menjalani pemindahan wilayah tugas, diberi kesempatan untuk menerima rumah subsidi sebanyak 2 kali.
  • Memiliki KTP-el dan terdaftar di Dukcapil
  •  Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh

Sementara itu, syarat yang diperlukan untuk mengajukan rumah subsidi melalui program BP2BT kurang lebih sama dengan syarat untuk program FLPP. Hanya saja, untuk program BP2BT ada syarat tambahan, yakni:

  • Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi 6,5 juta rupiah untuk pengajuan Rumah Tapak dan Pembangunan Rumah Swadaya, serta 8,5 juta rupiah untuk pengajuan Rumah Sejahtera Susun.
  • Mempunyai tabungan di dalam sistem  bank  (BTN) dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit enam bulan terakhir.

Apakah kamu sudah memenuhi persyaratan di atas? Jika iya, yuk cari tahu bagaimana cara membeli rumah subsidi

Cara Membeli Rumah Subsidi

Dalam membeli rumah subsidi, cara yang dilakukan sebenarnya tidak jauh berbeda dengan membeli rumah non subsidi. Dalam cerita pengalaman seorang pembeli rumah subsidi yang dimuat di Orami, setidaknya ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Diantaranya adalah:

  1. Mencari info tentang lokasi rumah subsidi
  2. Memilih rumah dan membayar booking fee
  3. Memilih bank penyedia Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi
  4. Menyerahkan formulir pengajuan kredit dan membayar biaya notaris
  5. Wawancara dengan pihak bank
  6. Melunasi Down Payment (DP) dan melakukan akad kredit
  7. Serah terima rumah

Selanjutnya akan dibahas satu per satu mengenai detail tahapannya. Yuk simak!

1. Mencari info 

Layaknya membeli rumah pada umumnya, yang harus kamu lakukan pertama kali tentu mencari rumah subsidi yang cocok. Dimana mencarinya? Kamu bisa menelusuri rumah subsidi impian kamu lewat situs rumahsubsidi.pu.go.id

Lewat fitur pencarian “Advanced Search”, kamu bahkan bisa melakukan pencarian spesifik sesuai dengan kota, jumlah kamar mandi dan kamar tidur, luas tanah minimal, tipe rumah, dan rentang harga.

Selain melalui situs rumahsubsidi, kamu juga bisa mencari rumah subsidi lewat situs SiKumbang dan aplikasi mobile SiKasep. Kamu juga bisa mendatangi pameran rumah subsidi yang diadakan oleh pemerintah maupun bank penyedia subsidi. Kebetulan, saat artikel ini ditulis, Bank BTN sedang mengadakan pameran perumahan virtual dari 27 Februari hingga 31 Maret 2020.

 Untuk harga rumah subsidi, pemerintah sudah menetapkan batasan harga sesuai dengan lokasi rumah. Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang dikutip dari Kompas.com, harga rumah subsidi terbagi dalam lima kelompok wilayah:

  1. Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dengan nilai jual tertinggi Rp150.500.000,00
  2. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dengan nilai jual tertinggi Rp164.500.000,00
  3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (Kecuali Kepulauan Anambas) dengan nilai jual tertinggi Rp156.500.000,00
  4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan nilai jual tertinggi Rp168.000.000,00
  5. Papua dan Papua Barat dengan nilai jual tertinggi yakni Rp219.000.000,00 

Setelah menentukan rumah yang cocok dengan kriteriamu, jangan lupa untuk mencatat kontak marketing perumahan yang tertera pada situs atau aplikasi. Selanjutnya, hubungi nomor tersebut dan buatlah janji temu. Tahapan berikutnya adalah memilih rumah dan membayar booking fee.

2. Memilih rumah dan membayar booking fee

Ketika sudah merasa cocok dengan lingkungan perumahan yang kamu survei, sebaiknya kamu tidak menunda-nunda lebih lama. Rumah subsidi yang strategis tentu akan cepat laris. Karena itu , segera putuskan unit mana yang akan kamu pilih dan juga membayar biaya booking atau booking fee. Biaya ini diperlukan sebagai tanda bahwa kamu telah resmi melakukan pemesanan. Di Grand Petruk, proses ini dinamakan Ikatan Tanda Jadi (ITJ).

3. Mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah

Biaya booking sudah dibayarkan, kini saatnya kamu mengajukan pembiayaan melalui KPR. Pada tahap ini, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan dan kemudian menyerahkannya pada pihak developer. Setelah formulir diserahkan, giliran pihak developer yang menyerahkannya pada bank pemberi kredit. Berbicara soal bank, sebenarnya saat ini ada lebih banyak bank penyalur KPR bersubsidi, termasuk juga bank swasta dan bank daerah. Dilansir dari Kontan, ada 38 bank yang terdaftar sampai 2021. Karenanya, kamu bisa bebas memilih bank yang menurutmu cocok.

Lalu, berapa besaran suku bunga untuk kredit rumah subsidi? Khusus untuk rumah subsidi, bank menetapkan suku bunga tetap sebesar 5%. Dengan suku bunga tetap, kamu tidak perlu khawatir terhadap kenaikan bunga selama masa pelunasan kredit.

4. Membayar uang muka dan biaya notaris

Setelah formulir diserahkan, kamu akan diminta membayar uang muka dan biaya-biaya lainnya. Uang muka rumah subsidi sebenarnya cukup ringan, yakni sebesar 1% dari harga rumah. Meski begitu, kamu juga perlu menyiapkan biaya-biaya lain, misalnya biaya pengurusan Akta Jual Beli  (AJB) di notaris. Pembayaran uang muka juga bisa dicicil sampai jangka waktu tertentu, tergantung dari kebijakan pengembang maupun bank penyedia kredit.

5. Wawancara dengan pihak bank

Sebelum memulai membayar cicilan, pihak bank akan memanggilmu untuk mengikuti proses wawancara. Apa saja yang ditanyakan saat wawancara? Pada dasarnya, wawancara ini dilakukan untuk melihat kemampuanmu membayar cicilan. Tentu saja, pertanyaan yang ditanyakan seputar pekerjaan, pendapatan, tanggungan, dan lainnya. Informasi ini nantinya menjadi pertimbangan seberapa lama kamu diperbolehkan mencicil rumah impianmu. Oh ya, jika kamu belum memiliki penghasilan tetap, jangan khawatir. Kamu tetap bisa mengajukan kredit dengan surat keterangan penghasilan dari kelurahan yang tertera di KTP.

6. Melunasi Down Payment (DP) dan melakukan akad kredit

Selangkah lagi mendapat rumah impian! Sesudah melunasi uang muka, kamu bisa melakukan akad kredit yang menjadi titik awal dimulainya pembayaran cicilan. Pelaksanaan akad kredit ini wajib dihadiri oleh pemohon dan pasangan–jika sudah ada. Selanjutnya, kamu tinggal menunggu proses serah terima rumah.

7. Serah terima rumah

Selamat! Akhirnya kamu berhasil membeli rumah pertama. Pihak pengembang akan menyerahkan kunci beserta dokumen kepemilikan rumah. Saat masih baru selesai dibangun, rumahmu mungkin tampak sederhana, namun tidak apa karena kamu bisa merenovasinya nanti.

Itulah hal-hal yang perlu kamu perhatikan sebelum membeli rumah subsidi. Membeli rumah pertama kali menjadi salah satu momen penting dalam hidupmu. Karena itu pula, jangan biarkan kesalahan pengambilan keputusan membuatmu dan keluarga menyesal setelah membeli rumah subsidi.

Leave a Comment